14 Cara Bayar Zakat Fitrah Online Lewat Baznas Pakai iBanking Mandiri

Cara Bayar Zakat Fitrah Online Lewat Baznas – Pada bulan suci Ramadhan seluruh umat Islam diwajibkan menahan lapar, dahaga dan hawa nafsu mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya Matahari. Selain itu, ada kewajiban lainnya yaitu membayar Zakat Fitrah.

Zakat Fitrah sendiri wajib dibayarkan pada bulan Ramadhan, tepatnya beberapa hari sebelum tiba hari Raya Idul Fitri. Jika dulu bayar Zakat Fitrah dilakukan secara Offline melalui Masjid atau Badan Pengurus Zakat setempat, sekarang kalian bisa bayar Zakat Fitrah dengan cara Online.

Di Indonesia terdapat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang mendukung proses pembayaran Zakat Fitrah via Online. Nantinya kalian bisa mengakses website resmi dari Baznas agar bisa melakukan transaksi bayar Zakat Fitrah secara Online tanpa perlu keluar rumah.

Lalu seperti apa cara bayar nya? Apakah menggunakan sistem Top Up saldo? Tidak, nanti kalian akan menjumpai metode pembayaran melalui transfer Bank dan layanan Dompet Digital. Baiklah, daripada penasaran berikut ini telah kami siapkan tata cara lengkap bayar Zakat Fitrah Online lewat website Baznas.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Apa Itu Zakat Fitrah

Sebelum masuk ke inti pembahasan, sebagai umat Islam tentu kalian wajib tahu secara pasti definisi dari Zakat Fitrah. Jadi, Zakat Fitrah merupakan Zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan Muslim yang harus dibayarkan pada bulan suci Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Zakat ini bisa dibayarkan dalam bentuk sembako berupa Beras sejumlah 3 kg atau uang tunai sebesar Rp. 40.000. Zakat itu sendiri bebas kalian berikan ke siapapun yang membutuhkan, baik itu saudara, tetangga, maupun diserahkan ke Badan Pengurus Zakat setempat untuk dibagikan ke warga sekitar yang kurang mampu.

Cara Bayar Zakat Fitrah Online Lewat Baznas

Cara Bayar Zakat Fitrah Online Lewat Baznas

Bicara soal bayar Zakat Fitrah, seperti kami singgung diatas bahwa saat ini telah tersedia cara bayar Zakat Fitrah via Online. Kalian bisa memanfaatkan website resmi milik Baznas untuk melakukan transaksi tersebut. Adapun untuk hal-hal yang perlu disiapkan antara lain :

  • Nomor HP
  • Alamat Email
  • Saldo (Rekening Bank / Dompet Digital)
  • Perangkat (PC / Laptop)
  • Koneksi Internet

Waktu yang dibutuhkan: 7 menit

Apabila sudah menyiapkan semuanya, sekarang mari lanjut ke tahap pembayaran. Sebagai contoh, kali ini kami akan membayar Zakat Fitrah Online lewat Baznas menggunakan transfer Bank Mandiri. Maka, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

  1. Kunjungi Situs Baznas

    Pertama buka Browser melalui PC atau Laptop lalu ketikkan Baznas di kolom pencarian. Setelah itu klik situs resmi Baznas pada hasil pencarian yang muncul.
    Kunjungi Situs Baznas

  2. Pilih Bayar Zakat

    Pada tampilan berikutnya langsung saja scroll kebawah dan pilih Bayar Zakat.Pilih Bayar Zakat

  3. Tentukan Jenis Dana

    Kemudian pada menu Pilih Jenis Dana silahkan klik Zakat. Sedangkan untuk kolom di bawahnya kalian pilih Zakat Fitrah.
    Tentukan Jenis Dana

  4. Tentukan Jumlah Jiwa

    Sekarang tentukan Jumlah Jiwa yang akan melunasi Zakat Fitrah lewat Baznaz. Tersedia pilihan mulai dari 1 jiwa sampai dengan 10 jiwa.
    Tentukan Jumlah Jiwa

  5. Lengkapi Data Diri

    Setelah tinggal lengkapi informasi data diri mulai dari Nama Lengkap, Nomor HP dan Email. Jangan lupa untuk memilih sapaan (Bapak / Ibu). Jika sudah, klik Lanjut ke Pembayaran.
    Lengkapi Data Diri

  6. Pilih Cara Pembayaran

    Kemudian kalian diminta memilih cara pembayaran. Sesuai yang kami sebutkan diatas, disini kami menggunakan metode pembayaran lewat Transfer Bank Mandiri.
    Pilih Cara Pembayaran

  7. Klik Bayar

    Selanjutnya scroll kebawah dan bacalah niat bayar Zakat Fitrah. Setelah itu pilih Bayar.Klik Bayar

  8. Klik Lanjut

    Pada tampilan berikutnya akan muncul rincian pembayaran, mulai Nominal Zakat Fitrah, Nama Pembayar, Nomor HP dan Alamat Email. Apabila semua sudah sesuai, silahkan pilih Lanjut.
    Klik Lanjut

  9. Mohon Selesaikan Pembayaran

    Selanjutnya pilih Lihat Informasi Rekening maka akan muncul kode pembayaran. Pilih juga cara pembayarannya, transfer via ATM atau Internet Banking. Kemudian klik Mohon Selesaikan Pembayaran.
    Mohon Selesaikan Pembayaran

  10. Login Internet Banking Mandiri

    Sekarang kalian akses situs Internet Banking Mandiri kemudian masukkan Username dan Password setelah itu klik Login.
    Login Internet Banking Mandiri

  11. Klik Menu Pembayaran

    Di halaman awal pilihlah menu Pembayaran -> Multipayment.Klik Menu Pembayaran

  12. Tentukan Penyedia jasa

    Kemudian tentukan rekening sumber (jika punya lebih dari satu) lalu pada kolom Penyedia Jasa kalian ketik MIDTRANS (70012).
    Tentukan Penyedia Jasa 3

  13. Masukkan Kode Pembayaran

    Setelah itu masukkan kode pembayaran yang sudah diterima melalui situs Baznas Online.Masukkan Kode Pembayaran

  14. Konfirmasi Bayar Zakat Fitrah

    Periksa halaman Konfirmasi, jika semua sudah benar silahkan klik Lanjut.Konfirmasi Pembayaran

Langkah selanjutnya tinggal ikuti instruksi di layar untuk MENGGUNAKAN TOKEN MANDIRI. Setelah bayar Zakat Fitrah Online lewat Baznas berhasil, kalian akan memperoleh bukti transaksi melalui iBanking Mandiri, Email serta SMS.

Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah

Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah

Sampai disini kalian sudah bagaimana cara bayar Zakat Fitrah Online lewat Baznas. Selain pakai layanan Internet Banking Mandiri, Baznas juga menyediakan cara lainnya, yaitu lewat Gopay, OVO, LinkAja atau layanan ATM dan Internet Banking dari BCA, BNI dan Permata.

Namun disamping itu, tahukah kalian kapan waktu paling akhir untuk bayar Zakat Fitrah? Meskipun diatas telah kami jelaskan bahwa Zakat Fitrah wajib dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri, namun ketentuan pasti mengenai batas waktu paling akhir membayarkan Zakat Fitrah, yaitu hari terakhir Bulan Ramadhan (sebelum matahari terbenam).

KESIMPULAN

Sekian pembahasan dari bankiir.id mengenai cara membayar Zakat Fitrah Online lewat Baznas menggunakan iBanking Mandiri. Cara ini tentu saja memudahkan kalian dalam membayarkan kewajiban tersebut, apalagi saat ini sedang berlaku kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Kemudian Zakat Fitrah yang dibayarkan sudah pasti akan dikelola dengan baik oleh Badan Zakat Amil Nasional.

Tinggalkan komentar