√ Saldo Minimal Bank DKI Semua Jenis & Biaya Penalti

Saldo Minimal Bank DKI – Hampir setiap Daerah di Indonesia memiliki BPD (Bank Pemerintah Daerah) tak terkecuali untuk DKI Jakarta. Ya, Pemprov setempat mendirikan BPD bernama Bank DKI dengan tujuan mengelola sistem perekonomian masyarakat setempat.

Bagi kalian yang bertempat tinggal di wilayah tersebut mungkin sudah ada yang menjadi nasabah Bank DKI. Jika demikian, tahukah kalian berapa saldo minimal pada setiap jenis rekening Bank DKI? Nah, bagi yang belum tahu kalian wajib simak artikel ini sampai akhir.

Informasi mengenai saldo minimal tentu bermanfaat bagi setiap nasabah maupun kalian yang baru ingin membuka rekening Bank DKI. Jadi, dalam hal ini Bank DKI memiliki ketentuan terkait saldo minimum pada setiap jenis rekening yang tersedia.

Bank DKI sendiri menawarkan beberapa jenis rekening atau tabungan, antara lain Monas TabanganKU dan Simpeda. Khusus untuk rekening Monas masih terbagi menjadi beberapa jenis lagi. Baiklah, daripada penasaran langsung saja simak penjelasan lengkapnya dibawah ini.

Saldo Minimal Bank DKI

Setiap Bank tentu memiliki ketentuan mengenai limit saldo minimal yang harus mengendap di dalam rekening. Apabila limit saldo kurang dari batas minimal yang tersedia, maka nasabah tidak bisa menggunakannya untuk melakukan transaksi apapun.

Sesuai janji diatas, pada artikel berikut kami bakal menjelaskan limit saldo untuk semua jenis tabungan Bank DKI. Tanpa perlu berlama-lama lagi, berikut adalah informasi lengkap mengenai batas saldo mengendap di rekening Monas, TabunganKU, Simpeda dan Giro Bank DKI :

1. Rekening Monas

Saldo Minimal Tabungan Monas

Pertamad ada jenis rekening Monas Bank DKI yang terbagi menjadi beberapa sub-jenis lainnya, yaitu Monas Umum, Monas Bisnis, Monas Bisnis Perkulakan da Monas Pelajar. Masing-masing sub-jenis memiliki nominal saldo minimum antara lain sebagai berikut :

Nama RekeningSaldo Minimal
Monas UmumRp. 50.000
Monas Bisnis GoldRp. 500.000
Monas Bisnis PlatinumRp. 1.000.000
Monas Bisnis PerkulakanRp. 100.000
Monas Bisnis PelajarRp. 20.000

2. Rekening TabunganKU

Saldo Minimal TabunganKU

Kemudian Bank DKI juga punya jenis rekening bernama TabunganKU yang berguna untuk memupuk kesadaran masyarakat DKI supaya gemar menabung. Setiap pengguna rekening ini hanya perlu menyimpan saldo minimal sebesar Rp. 20.000. Selain itu, Bank DKI juga tidak menyediakan fasilitas kartu ATM, jadi jika ingin menabung kalian bisa melakukannya lewat JakOne Mobile atau minta bantuan pada petugas Teller Bank DKI.

3. Tabungan Simpeda

Saldo Minimal Tabungan Simpeda

Selain Monas dan TabunganKU, Bank DKI juga menawarkan jenis tabungan Simpeda. Bersama tabungan ini Bank DKI berharap masyarakat bisa menabung secara konsisten. Saldo minimal pada rekening ini hanya Rp. 25.000 namun untuk melakukan tarik tunai hanya bisa dilakukan melalui Kantor Cabang. Dengan demikian, saldo di rekening Simpeda bisa lebih efektif untuk mewujudkan rencana jangka panjang seperti pendidikan, pernikahan dan lain sebagainya mengingat proses penarikan harus melalui syarat dan ketentuan yang berlaku.

4. Rekening Giro

Saldo Minimum Rekening Giro

Barangkali salah satu dari kalian ada yang tertarik membuka rekening Giro Bank DKI. Nah, sebelum melakukan registrasi alangkah baiknya ketahui terlebih dahulu ketentuan mengenai saldo minimal yang berlaku. Jadi, Bank DKI mewajibkan setiap pengguna rekening Giro untuk menyimpan saldo minimal Rp. 250.000 (nasabah perorangan) dan Rp. 500.000 (nasabah non-perorangan).

Biaya Penalti Setiap Tabungan Bank DKI

Biaya Penalti Setiap Tabungan Bank DKI

Selain menerapkan kebijakan mengenai saldo minimal, Bank DKI juga memberlakukan biaya Penalti atau denda apabila saldo kurang dari batas minimal yang ditentukan. Kebijakan ini berlaku untuk semua nasabah yang menggunakan jenis tabungan Bank DKI diatas. Sedangkan untuk nominal biaya tersebut dapat kalian simak pada tabel dibawah ini :

Jenis TabunganBiaya Administrasi Dibawah Saldo Minimal
Monas UmumRp. 5000
Monas BisnisRp. 50.000
Monas Bisnis PerkulakanRp. 3000
Monas PelajarRp. 0 (gratis)
SimpedaRp. 5000
TabunganKURp. 0 (gratis)
GiroRp. 25.000

Catatan : Kebijakan mengenai biaya administrasi dibawah saldo minimal mungkin bisa berubah sewaktu-waktu, maka dari itu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan hubungi CALL CENTER BANK DKI via Telepon, Email maupun Media Sosial.

Akhir Kata

Jadi seperti itulah ketentuan saldo minimal pada masing-masing tabungan Bank DKI yang bisa bankiir.id setelah transfer, tarik tunai maupun transaksi finansial lainnya. Sebagai nasabah dari Bank tersebut tentu kalian wajib memiliki saldo rekening diatas batas minimal yang ditentukan. Jika tidak, maka Bank DKI bakal memberi sanksi biaya admin sesuai jenis rekening yang digunakan.

Tinggalkan komentar