8 Resiko Tidak Membayar Rupiah Cepat Wajib Diketahui!

Resiko Tidak Membayar Rupiah Cepat – Banyaknya pinjaman online legal saat ini, jadi saat Anda lakukan pengajuan akan aman. Dan salah satu dari sekian banyak pinjol legal adalah Rupiah Cepat.

Rupiah cepat menawarkan banyak keuntungan mulai dari limit pinjam dari Rp 400 Ribu – Rp 10 juta, tenor 91-365 hari (3-12 bulan), dan suku bunga yang terbilang rendah yaitu maksimal 24% per tahun.

Jika Anda berniatan untuk ajukan pinjaman uang di Rupiah Cepat, ada beberapa hal yang musti diketahui seperti syarat pengajuan dan resiko jika sampai tidak membayar cicilan Rupiah Cepat.

Nah membahas resiko tidak membayar Rupiah Cepat itulah yang akan kami bahas kali ini. Jadi bagi Anda yang bertanya apa saja resiko tidak membayar Cepat apa saja? Simak dan ikuti pembahasan di bawah ini.

Resiko Tidak Membayar Rupiah Cepat

Untuk resiko tidak membayar rupiah cepat sebenarnya sama seperti halnya resiko-resiko yang bisa didapat ketika membayarkan tagihan di pinjol lain. Lalu apa saja resikonya? Antara lain resiko tersebut di antara lainnya seperti:

1. Denda

Diketahui jika setiap pinjol termasuk Rupiah Cepat, memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan sesuai dengan ketentuan. Saat debitur tidak membayar tagihan dan melebihi batas akhir pembayaran maka akan dikenai denda keterlambatan.

Lalu berapa denda keterlambatannya? Untuk denda, Rupiah Cepat memberikan debitur yang tidak membayarkan tagihan sebesar 2% per hari. Denda akan terus dibebankan sampai debitur membayarkannya.

2. Bunga Menumpuk

Resiko tidak membayar tagihan pinjaman Rupiah Cepat juga akan membuat bunga semakin menumpuk. Hal itu mengharuskan nasabah yang telat membayar perlu mengembalikan uang lebih besar karena bunga tersebut.

Dibandingkan bunga pinjaman online lain, Rupiah Cepat terbilang kompetitif. Resiko ini mungkin jadi salah satu yang memberatkan, jika memang kondisi ekonomi sedang alami masalah.

3. Skor Kredit Buruk

Tidak membayar Rupiah Cepat juga akan berdampak pada poin maupun skor kredit buruk. Hal itu dikarenakan jika sampai telat bayar maka dipastikan skor kredit akan mengalami penurunan.

Dari skor kredit turun ini maka akan muncul resiko-resiko lain pada akun nasabah. Hal ini kan merugikan sekali bagi pengguna Rupiah Cepat, karena dianggap kurang baik dalam urusan pembayaran.

4. Penagihan Lewat Telepon

Saat pendaftaran atau pengajuan kredit, debitur akan diminta memasukkan nomor kontak dan nomor kontak darurat, Kontak inilah yang akan dimanfaatkan oleh Rupiah Cepat untuk menghubungi debitur saat telat bayar tagihan.

Saat nomor terdaftar tidak bisa dihubungi, maka Rupiah Cepat akan menghubungi nomor kontak darurat. Di mana pesan panggilan tersebut berisi penagihan atas tidak membayar tagihan dimiliki.

5. Penagihan Via Debt Collector (DC)

Tidak hanya penagihan lewat telepon, jika memang tidak membayar tagihan terlalu lama (3 bulan) maka Rupiah Cepat melakukan penagihan ke lapangan atau datang ke rumah oleh debtcollector.

6. Akun Diblokir

Resiko tidak membayar tagihan selanjutnya adalah pihak penyedia (Rupiah Cepat) membekukan akun Anda sementara waktu. Dengan begitu maka otomatis pengguna tidak bisa diakses aplikasi Rupiah Cepat.

Terkait lama akun diblokir atau dibekukan sendiri tidak bisa ditentukan. Guna bisa gunakan kembali, maka pihak Rupiah Cepat akan menyuruh Anda untuk melakukan pelunasan semua angsuran tersisa.

7. Jalur Hukum

Resiko lain, tidak tanggung-tanggung jika pihak Rupiah Cepat bisa mengambil tindakan hukum jika mana debitur tidak ingin membayarkan tagihannya. Ini merupakan resiko berat, jika sampai dipidana.

Karena seperti diketahui sendiri pada ketentuan syarat pengajuan sudah tertulis jelas apa saja kewajiban debitur. Yakni melakukan pembayaran tagihan sesuai dengan tanggal jatuh temponya.

8. Blacklist SLIK di OJK

Sudah pasti, jika alami resiko di atas dan mendapat pelaporan ke jalur hukum. Maka jelas nama Anda akan diblacklist SLIK di OJK, hal ini akan sangat merugikan sekali.

Karena debitur sulit bahkan tidak bisa ajukan pinjaman di Rupiah Cepat atau pinjaman lain akibat nama sudah masuk blacklist disebabkan oleh riwayat kredit buruk atau dikenal macet kredit.

Akhir Kata

Mungkin itulah pembahasan dapat bankiir.id sampaikan mengenai resiko tidak bayar tagihan Rupiah Cepat yang akan dialami jika debitur memang tidak membayarnya. Semoga adanya resiko di atas diharapkan bisa bermanfaat untuk semua yang membutuhkan.

Sumber Gambar : admin bankiir.id