Galbay Pinjol Legal 90 Hari: Ini Aturan OJK & Resiko nya!

Galbay Pinjol Legal 90 Hari – Istilah Galbay Pinjol tentunya sudah kalian pernah dengar di dunia pinjaman online. Dimana Galbay Pinjol merupakan singkatan dari gagal bayar cicilan pinjaman online yang dilakukan oleh para peminjam atau nasabah Pinjol. Galbay bisa terjadi pada layanan Pinjol Legal maupun Ilegal.

Buat kalian yang ingin ketahui informasi lebih lengkap mengenai Galbay Pinjol, kalian bisa simak ulasan lengkapnya melalui artikel apa itu Galbay Pinjol dari bankiir.id.

Tidak jarang para nasabah aplikasi layanan pinjaman online melakukan Galbay sampai dengan 90 hari atau lebih. Namun sebenarnya seperti apa pengalaman Galbay Pinjol legal 90 hari? Seperti apa peraturan OJK tentang penagihan 90 hari pada Pinjol?

Ada beberapa informasi yang perlu kalian ketahui mengenai Galbay Pinjol resmi 90 hari. Pengalaman Galbay Pinjol legal 90 hari bisa kalian dapatkan informasinya lewat artikel ini. Sehingga setidaknya nantinya kalian bisa ketahui peraturan OJK tentang Galbay Pinjol 90 hari beserta resiko nya.

Nah pada artikel kali ini, kami akan menyajikan ulasan tentang pengalaman Galbay Pinjol legal 90 hari. Namun sebelum masuk ke pembahasan tersebut, silahkan simak terlebih dahulu tentang peraturan OJK tentang Galbay Pinjol 90 hari berikut ini.

Aturan OJK Tentang Galbay Pinjol

Ada beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Galbay Pinjol. Dimana sesuai dengan pasal 51 POJK 10-05-2022 yang mengatur tentang tingkat kualitas pendanaan penyelenggara yaitu kualitas pendanaan penyelenggara terdiri dari lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet. Kualitas pendanaan tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut:

  • Lancar apabila tidak terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan.
  • Dalam perhatian khusus apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender.
  • Kurang lancar apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui 30 (tiga puluh) hari kalender sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender.
  • Diragukan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui 60 (enam puluh) hari kalender sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender.
  • Macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender.

Selain peraturan OJK di atas, ada beberapa informasi yang perlu kalian ketahui mengenai penetapan total bunga maupun aturan penagihan atau tenggat waktu penagihan. Untuk ketahui detail mengenai aturan penetapan total bunga dan aturan penagihan Galbay Pinjol 90 hari, silahkan simak ulasannya berikut ini.

Aturan Penetapan Total Bunga di Pinjol Legal

Sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin A angka 1 huruf (d) sampai (f) mengenai peraturan atau penetapan total bunga pada Pinjol adalah sebagai berikut:

  • Aturan total bunga, biaya pinjaman dan biaya lainnya tidak boleh lebih dari suku bunga flat 0,8% per hari. Biaya keterlambatan misalnya seperti denda juga tidak boleh lebih dari 0,8% per hari. Sehingga total bunga, biaya pinjaman maupun biaya lainnya termasuk denda keterlambatan yaitu maksimal nya 1,6% per hari.
  • Untuk penetapan total bunga, biaya pinjaman dan biaya lainnya dengan tenor sampai dengan 24 bulan yaitu maksimal 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Sedangkan untuk pinjaman dengan tenor di atas 24 bulan, total bunga dan biaya lainnya maksimal 100% per tahun.

Aturan Penagihan Galbay Pinjol Legal 90 Hari

Sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) mengenai peraturan tenggat waktu penagihan Pinjol adalah sebagai berikut:

  • Setiap penyelenggara (Pinjol) tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan secara langsung kepada pengguna atau nasabah Galbay setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari yang dihitung dari tanggal jatuh tempo.
  • Pihak penyelenggara (Pinjol) dapat menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksana penagihan yang telah diakui atau legal untuk menagih cicilan nasabah atau debitur yang telah terlambat lebih dari 90 hari.
  • Pihak penyelenggara (Pinjol) yang menggunakan pihak ketiga jasa pelaksana penagihan misalnya seperti Debt Collector (DC) tidak boleh menggunakan kekerasan fisik maupun kekerasan mental kepada nasabah Galbay.

Dari beberapa aturan di atas dapat disimpulkan bahwa Galbay Pinjol lebih dari 90 hari bukan berarti pinjaman di anggap lunas. Akan tetapi nasabah atau Debitur harus tetap membayar cicilan yang sudah Galbay pada sebuah Pinjol.

Nah setelah ketahui beberapa informasi di atas, sekarang seperti apa pengalaman Galbay Pinjol Resmi 90 hari? Silahkan simak ulasannya berikut ini.

Pengalaman Galbay Pinjol Legal 90 Hari

Informasi yang berhasil kami rangkum sesuai dengan pengalaman nasabah ketika gagal bayar Pinjol legal 90 hari adalah sebagai berikut:

1. Diberi Peringatan

Pengalaman pertama ketika menggunakan layanan Pinjol legal yaitu mengenai peringatan atau pemberitahuan pembayaran cicilan. Biasanya pihak Pinjol legal akan memberikan informasi terkait tagihan 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Pemberitahuan pembayaran cicilan akan dilakukan secara online. Seperti melalui notifikasi SMS, Email maupun Telepon.

2. Dikenakan Denda Keterlambatan

Pengalaman kedua ketika menggunakan layanan Pinjol legal yaitu mengenai bunga atau denda keterlambatan. Dimana biasanya pihak Pinjol legal akan mulai memberikan denda keterlambatan setelah nasabah atau debitur belum membayarkan tagihan setelah lewat tanggal jatuh tempo. Bunga atau denda keterlambatan tersebut bisa saja terus bertambah atau menumpuk sampai dengan Debitur melunasi tagihan Pinjol legal.

3. Menghubungi Kontak Terdaftar di Pinjol

Pengalaman ketiga ketika menggunakan layanan Pinjol legal yaitu pihak keluarga, kerabat maupun teman yang nomornya ditambahkan sebagai kontak darurat akan di hubungi oleh pihak Pinjol legal. Hal tersebut dapat terjadi ketika nomor yang kalian daftarkan tidak dapat dihubungi oleh pijak Pinjol legal.

4. Ditagih Oleh DC Pinjol

Pengalaman selanjutnya ketika menggunakan layanan Pinjol legal yaitu ditagih oleh DC lapangan dari Pinjol legal. Hal ini dapat terjadi apabila kalian maupun keluarga, kerabat dan teman tidak dapat dihubungi. Adanya DC lapangan Pinjol legal akan mengunjungi kalian ketika kalian Galbay 1 bulan atau lebih.

5. Pelaporan ke SLIK OJK

Selain adanya DC lapangan yang datang, pihak Pinjol legal juga akan membuat laporan ke SLIK OJK. Bahwa identitas kalian yang terdaftar di Pinjol tersebut memiliki riwayat kredit yang buruk. Sehingga hal tersebut dapat merugikan kalian sebagai nasabah Pinjol.

6. Penyitaan Barang

Pengalaman Galbay Pinjol legal 90 hari yang selanjutnya yaitu mengenai penyitaan barang. Bisa saja pada beberapa Pinjol resmi OJK yang para nasabah nya Galbay lebih dari 90 hari akan dilakukan penyitaan barang sebagai jaminan. Selain sebagai jaminan, barang sitaan juga bisa digunakan untuk menutup atau melunasi cicilan Pinjol yang Galbay lebih dari 90 hari.

Selain ulasan di atas tentang Pinjol, kemarin bankiir.id juga sudah pernah merangkum tentang Pinjol yang bisa cair ke OVO, Pinjol cepat cair walaupun data busuk dan cara melaporkan Pinjol ke OJK.

Kesimpulan

Itulah informasi yang berhasil kami rangkum tentang pengalaman dan resiko Galbay Pinjol legal 90 hari beserta peraturan OJK mengenai Galbay Pinjol legal 90 hari. Bagaimana, apakah kalian sudah ketahui resiko dan seperti apa pengalaman nasabah yang Galbay Pinjol 90 hari?

Sekian artikel kali ini tentang gagal bayar Pinjol legal 90 hari. Terima kasih sudah bersedia mengunjungi bankiir.id dan semoga artikel di atas tentang gagal bayar Pinjol legal 90 hari dapat menambah wawasan buat kalian semuanya.

Sumber gambar:

  • Tim bankiir.id
  • Gajigesa.com