10 Cara Bayar Pajak Motor Online Update 2024

Cara Bayar Pajak Motor Online – Bagi pemilik kendaraan bermotor wajib hukumnya untuk membayar pajak yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Baik kendaraan motor, mobil, truk dan lainnya dikenakan pajak per tahun serta wajib di bayarkan jangan sampai telat.

Apabila anda telat melakukan pembayaran pajak, maka secara otomatis akan mendapatkan denda. Oleh sebab itu masyarakat penting untuk selalu mengetahui berapa jumlah pajak yang dibayarkan dan jangan sampai telat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Dijaman yang sudah serba canggih dan modern seperti saat ini segala pembayaran semakin dimudahkan dengan adanya sistem online. Tidak terkecuali dengan Samsat yang sekarang sudah melayani pembayaran pajak motor melalui sistem online yaitu Samsat Online Nasional.

Aplikasi tersebut berisi informasi lengkap mengenai pembayaran pajak motor. Selain itu, Samolnas hanya berlaku untuk perpanjang STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran tidak boleh lebih dari satu tahun.

Cara Bayar Pajak Motor Online Paling Lengkap

Cara Bayar Pajak Motor Online Paling Lengkap

Bagi anda yang ingin membayar pajak motor online namun masih bingung bagaimana caranya? Pada kesempatan kali ini bankiir.id akan membahas secara lengkap tentang cara bayar pajak motor online di bawah ini.

Cara Bayar Pajak Motor Online

Cara Bayar Pajak Motor Online

  • Langkah pertama anda harus download dan instal aplikasi Samsat Nasional melalui Google Play Store ataupun App Store.
  • Sebelum anda melakukan transaksi, pastikan sudah mendaftar. Anda perlu mengisi data nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor rangka terakhir milik anda.
  • Setelah mengisi semua data formulir yang dibutuhkan, nantinya anda akan mendapatkan kode pembayaran yang akan berlaku selama 2 jam.
  • Jangan lupa lakukan pembayaran melalui bank ataupun channel pembayaran lainnya yang akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000.
  • Anda akan mendapatkan e-TBPKB/SKPD dan e-Pengesahan STNK yang akan berlaku selama 30 hari.
  • Nantinya anda mendapatkan TBPKB/SKPD serta stiker pengesahan STNK yang akan dikirim ke Samsat melalui jasa ekspedisi sesuai alamat anda dan alamat yang tertera di STNK.

Cara Mengecek Pajak Motor Secara Online

Cara Mengecek Pajak Motor Secara Online

Jika anda sudah mengetahui bagaimana cara bayar pajak motor secara online, maka anda juga harus tahu mengenai status pajak kendaraan bermotor saat ini karena sudah dapat dilakukan menggunakan sistem aplikasi. Pada aplikasi tersebut anda bisa mengecek status pajak kendaraan tahunan atau pajak 5 tahun, disana juga tertera rinci besaran biaya pajak yang harus di bayarkan.

Anda bisa mendapatkan informasi dan mengecek pajak kendaraan lewat aplikasi pajak untuk seluruh masyarakat di Indonesia yaitu aplikasi Samolnas. Atau anda bisa mengecek pajak motor melalui aplikasi yang sudah di sediakan oleh masing-masing daerah seperti Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan daerah lainnya.

Apabila anda menggunakan layanan aplikasi tersebut bisa mendapatkan informasi status pajak lengkap dengan nominal yang harus dibayarkan oleh anda tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Hal tersebut bisa dilakukan sebelum melakukan transaksi pembayran pajak online.

Manfaat Bayar Pajak Motor Secara Online

Manfaat Bayar Pajak Motor Secara Online

Manfaat pertama anda bisa mempersingkat waktu dan proses pembayaran pajak motor. Dengan adanya layanan pembayaran online anda jauh lebih diuntungkan karena tidak perlu lagi repot datang langsung ke kantor dan mengantri panjang untuk mengurus pajak motor anda.

Keuntungan dan manfaat yang kedua adalah pembayaran pajak dapat dilakukan melalui ATM. Tentu seperti yang kita ketahui ATM sangat memudahkan masyarakat saat ini untuk bertransaksi. Bagi anda pengguna mobile banking juga bisa digunakan untuk bayar pajak.

Adanya layanan pajak online harus membuat anda semakin taat membayar pajak karena semua prosesnya sudah dimudahkan melalui online. Bagi anda yang ingin membayar Briva bisa membaca artikel kami mengenai cara bayar briva Bank BRI yang sudah dijelaskan pada ulasan sebelumnya.