15 Cara Bayar NPWP Online & Offline Terlengkap 2024

Cara Bayar NPWP – Iuran pajak bisa dibilang menjadi sumber pendapatan negara paling utama. Oleh karena itu, setiap masyarakat Indonesia yang sudah terdaftar sebagai pelaku wajib pajak diharapkan membayarkan iuaran pajak tepat waktu.

Dalam proses pembayaran pajak, batas waktu pembayarannya sudah diatur oleh Undang Undang yang berlaku. Dan bagi yang melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenai sanksi berupa denda.

Berbicara mengenai pajak, setiap wajib pajak berhak menerima kartu NPWP sebagai salah satu syarat pembayaran. Kartu NPWP bisa diperoleh melalui kantor pajak pada proses registrasi.

Disamping itu, istilah bayar pajak juga sering disebut dengan bayar NPWP. Nah, untuk proses pembayarannya sendiri terbagi menjadi dua metode, yaitu Offline dan Online.

Ini Dia Cara Bayar NPWP Terlengkap via Online dan Offline

Ini Dia Cara Bayar NPWP Terlengkap via Online dan Offline

Disamping itu, untuk bayar pajak anda juga memerlukan yang namanya kode Billing. Apa itu kode Billing ? untuk mengetahui jawabannya, silahkan simak ulasan dibawah ini bersama dengan tata cara bayar NPWP terlengkap via Online dan Offline.

Batas Waktu Pembayaran NPWP

Batas Waktu Pembayaran NPWP

Perlu diketahui jika batas waktu pembayaran pajak penghasilan telah tertuang dalam PMK Nomor 80/PMK.03/2010. Untuk lebih jelasnya, pajak penghasilan wajib dibayarkan sebelum tanggal 10 – 15 setelah masa berakhir. Lalu bagaimana dengan proses pembayarannya ? dibawah ini telah kami siapkan beberapa metode bayar pajak / NPWP yang bsia anda gunakan.

Cara Bayar NPWP Online

Sama seperti BAYAR PAJAK MOTOR, proses pembayaran pajak penghasilan juga bisa anda lakukan secara Online melaui perangkat PC maupun smartphone. Berikut adalah beberapa layanan untuk bayar Pajak secara Online yang bisa anda gunakan :

Melalui Situs Resmi

Melalui Situs Resmi
  1. Pastikan anda sudah memiliki akun DJP Online.
  2. Buka situs www.pajak.go.id dan klik Login.
  3. Selanjutnya masukkan nomor NPWP, password dan kode chaptca pada kolom yang tersedia.
  4. Pada tampilan berikutnya silahkan klik Bayar -> e-Billing.
  5. Kemudian lengkapi kolom jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah tagihan dan deskripsi.
  6. Setelah itu klik Buat Kode Billing.
  7. Lalu kode Billing untuk bayar NPWP akan muncul di layar.
  8. Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi.

Melalui Aplikasi Mandiri Online

Melalui Aplikasi Mandri Online
  1. Buka aplikasi mBanking Mandiri.
  2. Masukkan password dan tap Login.
  3. Pada tampilan utama silahkan pilih Bayar -> Buat Pembayaran Baru.
  4. Lalu tap PPH/PPN di bagian bawah.
  5. Lengkapi kolom nomor NPWP, masa pajak, jumlah tagihan dan uraian.
  6. Jika sudah, klik Buat Kode Billing Pajak
  7. Selanjutnya akan muncul rincian data transaksi.
  8. Silahkan klik Lanjut jika semua data tersebut sudah benar.
  9. Masukkan PIN mBanking Mandiri.
  10. Proses bayar NPWP via mBanking Mandiri telah berhasil.

Melalui Internet Banking BRI

Melalui Internet Banking BRI
  1. Buka situs iBanking BRI.
  2. Masukkan data Login anda.
  3. Masukkan juga kode validasi yang tertera di layar.
  4. Pada tampilan selanutnya silahkan klik menu Pembayaran.
  5. Lalu pilih sub menu MPN di sebelah kiri.
  6. Pilih rekening yang akan dipakai untuk bayar NPWP.
  7. Masukkan kode Billing yang sudah anda buat di situs DJP Online.
  8. Lalu klik Kirim.
  9. Periksa data transaksi yang tertera di layar. Pastikan data tersebut sudah benar.
  10. Pada kolom Password silahkan input password Internet Banking BRI anda.
  11. Setelah itu klik link Perminataan Token.
  12. Lalu isi kolom mToken menggunakan kode yang sudah anda terima melalui SMS.
  13. Terakhir, klik Kirim dan struk bukti Pembayaran NPWP akan muncul di layar.

Cara Bayar NPWP Offline

Selain melalui beberapa metode diatas, bayar pajak penghasilan juga bisa dilakukan secara Offline. Memang cara ini membutuhkan waktu dan juga tenaga untuk pergi ke kantor Pajak atau oulet lainnya yang mendukung transaksi tersebut. Berikut adalah tata cara bayar NPWP via Offline :

Melalui Kantor Pajak

Melalui Kantor Pajak
  1. Silahkan datang ke Kantor Pajak terdekat di daerah anda.
  2. Ambil nomor antrian Teller.
  3. Tunggu hingga tiba giliran.
  4. Jika sudah, silahkan temui petugas Teller.
  5. Sampaikan maksud anda untuk bayar pajak penghasilan.
  6. Lalu berikan kartu NPWP anda.
  7. Tunggu beberapa saat petugas akan memproses kartu NPWP anda.
  8. Setelah itu, petugas akan menyampaikan nominal pajak yang harus dibayarkan.
  9. Terakhir, berikan uang sejumlah tagihan tersebut.
  10. Proses pembayaran telah berhasil dan struk bukti pembayaran akan kalian terima.

Melalui ATM BRI

Melalu ATM BRI
  1. Kunjungi mesin ATM BRI terdekat.
  2. Masukkan kartu dan nomor PIN ATM.
  3. Pilih menu Pembayaran / Pembelian.
  4. Tekan Pembayaran / Pembelian Lain.
  5. Selanjutnya pilih Pajak -> MPN GEN 2.
  6. Masukkan kode Billing yang sudah anda buat lalu pilih Tekan Jika Benar.
  7. Setelah itu akan muncul rincian transaksi dan periksa apakah semua sudah sesuai.
  8. Jika sudah, silahakan pilih Tekan Jika Ya.
  9. Selesai.

Denda Telat Bayar Pajak

Denda Telat Bayar Pajak

Wajib anda ketahui bahwa setiap pemilik NPWP wajib menaati peraturan mengenai batas waktu pembayaran yang telah ditentukan. Sebab, dalam Undang Undang KUP Pasal 7 teretera wajib pakan kana diberikan sanksi berupa denda sebesar 100.000 bagi wajib pajak pribadi yang telat membayar. Sedangkan untuk wajib pajak pajak badan usaha akan dikenai denda sebesar 1.000.000 rupiah.

FAQ

Apa Itu Kode Biling ?

Kode unik yang wajib dimasukkan pada proses bayar pajak via Online dan ATM.

Apakah Bayar NPWP Bisa Dilakukan Secara Online ?

Bisa. Anda bisa memanfaatkan layanan mBanking, Internet Banking maupun situs www.pajak.go.id.

Kapan Batas Akhir Pembayaran Pajak Penghasilan ?

Tanggal 10 – 15 setelah masa pajak berakhir.

Apakah Ada Denda Untuk Wajib Pajak yang Telat Membayar ?

Ada. Denda sebesar 100.000 rupiah untuk wajib pajak pribadi dan 1.000.000 rupiah untuk wajib pajak Badan Usaha.

Jadi, sekarang kami rasa tidak ada alasan lagi untuk telat bayar pajak. Proses tersebut kini bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi, mBanking dan cara lainnya yang bankiir.id sajikan diatas. Selain itu, anda juga bisa bayar NPWP melalui kantor POS, Alfamart dan Indomart dengan cara sama seperti proses bayar NPWP via kantor Pajak.